Kutipopini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-XVIII tentang persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kutim dengan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan, di ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (11/11/2024).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Jimmi dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi, Sekretaris Dewan Juliansyah, Unsur Forkopimda, serta 29 anggota DPRD Kutim.
Terkait raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan, Jimmi secara tegas mengatakan pentingnya raperda tersebut dalam melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah, melainkan tanggung jawab semua pihak. Maka menurutnya, penting partisipasi aktif dari masyarakat.
“Peraturan ini sangat penting, karena pencegahan kebakaran bukan hanya tugas pemerintah. Diperlukan keterlibatan masyarakat untuk meningkatkan kesiapan dan memberdayakan warga dalam menghadapi kondisi kebakaran,” terangnya.
Melalui pembahasan Raperda ini, terlihat bahwa kedua belah pihak berkomitmen kuat untuk menciptakan peraturan yang efektif dalam melindungi masyarakat dari risiko bahaya kebakaran.
“Kami berharap melalui perda ini dapat meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kutim,” tandasnya.
Sebelum, tahapan penyusunan dan pembahasan Raperda ini telah dilakukan secara komprehensif, hingga proses tersebut melibatkan konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur serta Kementerian Hukum dan HAM, guna memastikan kesesuaian dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. (ADV)