Implementasi Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Pemerintah Pastikan Beri Dukungan Maksimal

Kutipopini.com – Diketahui bahwa Peraturan Daerah (Perda) Mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabulapaten Kutai Timur (Kutim), telah resmi disah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, melalui kesepakatan bersama belum lama ini.

Adanya Perda tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kutim guna meningkatkan kesejahteraan daerah.

Asisten 1 Setkab Kutim, Poniso menekankan guna memaksimalkan implementasi Perda tersebut membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, terutama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kutim.

“Perda ini dibuat untuk memastikan pelayanan penanggulangan kebakaran lebih baik di tengah masyarakat. Ini menjadi langkah awal yang penting bagi pemerintah untuk memberikan rasa aman dan respons cepat dalam menghadapi bencana kebakaran,” ujar Poniso, kepada sejumlah awak media.

Lebih lanjut, ia mendorong peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang penanggulangan kebakaran, guna memastikan implementasi Perda dapat berjalan dengan baik.

Aparat pemadam kebakaran harus senantiasa siap siaga dan bisa diandalkan menghadapi segala situasi. Masyarakat menaruh kepercayaan besar kepada aparat damkar dalam menangani hal-hal yang berdampak pada kerugian massal.

“SDM yang profesional menjadi kunci dalam pelayanan yang baik. Oleh karena itu, kemungkinan besar akan ada penambahan tenaga ahli dan personel di lapangan untuk mendukung efektivitas pelayanan,” ucapnya.

Serta yang tak kalah penting, yakni ketersediaan fasilitas pendukung yang memadai.

“Pelayanan yang baik harus didukung oleh peralatan yang memadai. Namun, untuk detail roadmap dan implementasi teknisnya, itu menjadi ranah dinas terkait. Secara umum, gambaran besarnya sudah jelas. Kita ingin meningkatkan kualitas penyelamatan,” ungkapnya.

“Adanya Perda ini memastikan anggaran dan aturan hukum yang lebih jelas. Ini akan membantu pemerintah menyediakan peralatan yang lebih modern dan mempercepat respons di lapangan,” sambungnya.

Diharapkan masyarakat dapat merasakan dampak positif melalui adanya Perda ini. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *