Jadwal Libur Pilkada 27 November 2024 yang Ditetapkan Pemerintah

Kutipopini.com – Telah ditetapkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak, akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Sehubungan dengan itu, Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, menerbitkan Surat Edaran Nomor B-200.2.1/3734/BUP yang menetapkan Hari Libur Nasioanal pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024. Serta menindaklanjuti Surat edaran Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Surat Edaran Nomor 100/1390/B.POD.II/2024.

Demikian ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, camat, pimpinan BUMD, perusahaan swasta, BLUD, lurah, hingga kepala desa. Keputusan ini bertujuan untuk memberi kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh warga negara Indonesia agar dapat menunaikan hak pilih mereka dalam pemilihan tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, baik semua pegawai/karyawasn dan keluarga yang memiliki hak pilih, untuk hadir dan berpartisipasi aktif di TPS masing-masing,” imbuh Bupati.

Namun, bagi unit-unit organisasi yang bertugas 24jam dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, telekomunikasi, listrik, air, keamanan, dan sektor lainnya, dapat mengatur pelaksanaan jadwal kerja bergilir (shifting time) atau membentuk satuan tugas. Guna tetap memastikan layanan kepada masyarakat dengan maksimal.

Untuk diketahui, Tahap Persiapan Pilkada 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024Selasa, 5 November 2024
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024Sabtu, 16 November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024Jumat, 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024Senin, 23 September 2024

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024–Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024–Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024–Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024–Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024–Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024–Senin, 16 Desember 2024

Dengan sinergi antara pengawas dan masyarakat, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar, aman, dan damai. (ADV)

Pos terkait