Kabag Barang dan Jasa Setkab Kutim, Masrianto Jelaskan Keunggulan E-Katalog Versi 6.0

Kutipopini.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Kepala Bagian Barang dan Jasa Kutim, Masrianto Suriansyah menjelaskan mengenai keunggulan transisi sistem E-katalog versi 5.0 ke E-kalatog versi 0.6 yang resmi diterapkan pada bulan November ini.

E-katalog adalah salah satu inovasi penting dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Sistem yang dirancang untuk menyediakan platform digital yang efisien dan transparan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

Dengan peluncuran E-Katalog Versi 6.0, LKPP bertujuan untuk membawa perubahan signifikan dalam cara pemerintah melakukan pengadaan barang dan jasa.

“Platform ini memungkinkan pemerintah untuk melihat, memilih, dan membeli berbagai barang dan jasa dari penyedia yang sudah terverifikasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan keunggulan dan tujuan dari pembaruan sistem ini. Yakni,

  1. Meningkatkan Belanja Produk Dalam Negeri dan UMKM (Memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K) dalam pengadaan barang dan jasa)
  2. Meningkatkan Efisiensi Belanja Negara
Mengoptimalkan penggunaan anggaran negara dengan cara yang lebih efisien dan tepat sasaran.
  3. Mempercepat Proses Pengadaan
Meminimalisir hambatan birokrasi dan mempercepat proses pengadaan untuk kebutuhan pemerintah.
  4. Mewujudkan Transparansi Proses Pengadaan
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam proses pengadaan sehingga mencegah adanya praktik korupsi dan penyimpangan.
  5. Memberikan Kemudahan bagi SKPD dalam Melakukan Pengadaan
Memfasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan platform yang mengutamakan user experience untuk memudahkan proses pengadaan.

Menurutnya, e-katalog versi 6.0 dirancang untuk memberikan layanan yang lebih baik dibandingkan versi sebelumnya.

“Meskipun kami belum menerima panduan konkret dari LKPP terkait pelaksanaan versi 6.0, insyaallah sistem ini akan lebih baik dan lebih memudahkan pelaku usaha serta pemerintah daerah,” ujarnya.

Namun, ada kendala teknis yang masih dalam tahap pembelajaran, termasuk bagaimana sistem baru ini akan diterapkan secara menyeluruh.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa versi e-katalog ini memberikan kecepatan proses pengadaan dibandingkan metode tender.

“Jika pengadaan dilakukan melalui tender, prosesnya bisa memakan waktu lama. Dengan e-katalog, proses pengadaan barang hanya membutuhkan waktu 2-3 hari. Ini memungkinkan pengguna barang untuk mendapatkan kebutuhan mereka tepat waktu,” katanya.

Terakhir, pada tahun 2024, semua pelaku usaha diwajibkan menggunakan sistem e-katalog 6.0 tersebut. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *