Kutipopini.com – Resmi disahkan, Peraturan Daerah (Perda) terkait Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, pada 11 November 2024 lalu.
Sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus), Yosep Udao mengungkapkan bahwa saat ini Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menghadapi kendala kekurangan jumlah personel.
“Dengan kebijakan pemerintah sekarang terkait pengangkatan pegawai honorer yang ditiadakan, jumlah personel pemadam kebakaran menjadi terbatas,” ungkap Politis Partai Amanat Nasional (PAN) itu kepada awak media, Kamis (14/11/2024).
Saat ini Disdamkartan Kutim hanya memanfaatkan pegawai yang ada. Seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membantu tugas-tugas pemadaman kebakaran. Sementara, pentingnya jumlah porsenel pemadam yang memadai.
“Harus ada solusi yang tepat untuk masalah ini. Kemungkinan jika ada perubahan aturan, Disdamkartan akan menambah jumlah personil,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan terkait pelaksanaan Perda Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, harus dilakukan semaksimal mungkin, agar Perda tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. Guna mendukung implementasinya peran dinas terkait sangatlah penting.
“Damkar juga saat ini tengah melakukan pelatihan khusus untuk meningkatkan kemampuan para personelnya. Kami di DPRD siap memberikan dukungan penuh dan fasilitas yang dibutuhkan,” imbuhnya.
Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim, DPRD berkomitmen penuh memberikan dukungan kepada Disdamkartan Kutim.
“Kalau mereka juga masukkan usulan di APBD, kita siap membantu,” tandasnya. (ADV)