Kutipopini.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim menggelar kegiatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) di Hotel Senyiur, Samarinda, Jumat (22/11/2024).
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Asisten III Administrasi Umum H Sudirman Latief, Kepala BPKAD H Ade Achmad Yulkafilah, narasumber
dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim), Kepala OPD dan 139 Peserta yang terdiri dari Pejabat atau Pegawai terkait.
Dalam sambutannya, Sudirman menekankan pentingnya menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20, guna menjaga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Kutim.
“Terimakasih kami sampaikan kepada BPK RI yang terus mendampingi kami dalam membangun Kutim,” ucap Sudirman.
Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya kerjasama antara BPKAD dan Inspektorat Daerah, yang solid guna memastikan jawaban, penjelasan, dan dokumen pendukung yang diberikan dapat memenuhi keyakinan bahwa rekomendasi BPK telah dilaksanakan dengan baik.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kutim H Ade Achmad Yulkafilah, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana kepatuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Serta, bagian dari persiapan Pemkab Kutim menghadapi pembahasan TLHP tahun 2024.
“Kami mengapresiasi peran Inspektorat Daerah dalam memantau dan mendorong penyelesaian TLHP di setiap OPD. Sinergitas ini merupakan kunci dalam menjaga opini WTP yang sudah diraih Kutim,” tutupnya. (ADV)