M.Nasiruddin Tegaskan Pentingnya Perda Bantuan Hukum

KUTIPOPINI.com – Anggota DPRD Provinsi Kaltim, M.Nasiruddin kembali melaksanakan  Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Ke-5 tahun 2024, yaitu Perda nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantu Hukum untuk masyarakat kurang mampu di Kota Sangatta, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Senin 13/5/2024.

Dalam sambutannya, M. Nasiruddin yang merupakan  Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim itu mengatakan, Perda bantuan Hukum ini merupakan produk undang-undang  yang dibuat Pemerintah Provinsi Kaltim bersama DPRD dalam upaya menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat Kaltim.

“Sosialisasi ini bertujuan agar produk Perda yang telah dibuat Pemerintah, agar bisa tersampaikan kepada masyarakat. Khususnya Perda bantuan hukum ini karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat kecil,” ucap Nasir.

Lebih lanjut dikatakan Perda Bantuan Hukum ini tentunya sangat penting dan dibutuhkan bagi masyarakat yang sedang dalam proses perkara hukum. Apalagi bagi masyarakat miskin yang sering terkenal saat pembiayaan dalam menjalani proses persidangan.

“Bantuan hukum ini gratis tanpa dipungut biaya, masyarakat bisa mendapatkan bantuan seperti konsultasi hukum sampai pengacara saat sidang. Semua ditanggung oleh pemerintah,” terang Nasir sapaan M.Nasiruddin.

Nasir menjelaskan, penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.

“Yang terpenting, bantuan hukum ini untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, bukan untuk memenangkan suatu perkara. Dan tentunya ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat,” ujarnya.

Dalam giat yang diikuti sejumlah warga , hadir juga dua  narasumber yang merupakan praktisi hukum dari Universitas Mulawarman masing-masing, Aryo Subroto,SH.MH dan Damanik,SH.MKN.

Dalam pemaparanya, Aryo Subroto.SH.MH menyampaikan setiap warga negara berpotensi terkena perkara hukum. Proses berperkara masyarakat miskin kerap terkendala pada besarnya biaya saat meminta pendampingan hukum kepada pengacara saat berpengadilan.

“Dengan adanya perda ini masyarakat bisa meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah ditunjuk oleh pemerintah, tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun,” ucap Aryo.

Sementara itu Damanik.SH.MKN menerangkan, dalam berperkara hukum masyarakat perlu mendapat pendampingan dari orang yang mengerti tentang hukum.

Hal tersebut dikatakan masih banyak ditemukan oknum – oknum yang bermain saat masyarakat miskin menjalani proses perkara hukum.

“Karena tidak bisa dipungkiri masi banyak okum yang mempermainkan hukum. Untuk itu masyarakat perlu dapat pendampingan saat menjalani proses hukum,” ujarnya. (*)