Kutipopini.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang memaknai ulang Pasal 34 Ayat (2) UU No.20/2003. Negara diwajibkan membiayai pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini muncul setelah gugatan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan tiga individu. MK mengubah norma menjadi:
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.”
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyambut positif. Ia menegaskan akan meningkatkan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk sekolah swasta yang selama ini masih lebih rendah dibanding sekolah negeri.
“Dana BOSP SD negeri saat ini Rp 600 ribu per siswa per tahun, sedangkan swasta baru Rp 310 ribu. Kami akan usahakan agar sekolah swasta mendapat dana setara,” ujarnya, Rabu (4/6/2025).
Meski belum mampu menggratiskan biaya SPP sekolah swasta, Neni berkomitmen mengupayakan kesetaraan dalam pendanaan, termasuk insentif guru swasta yang kini naik hingga Rp 2 juta.
Plt Kepala Disdikbud Kota Bontang, Saparudin, mengatakan saat ini masih dalam tahap kajian teknis pelaksanaan kebijakan tersebut dan berharap kenaikan BOSP untuk sekolah swasta dapat diluncurkan tahun 2026.
“Jika insentif dan BOSP naik, kami harap sekolah swasta tidak lagi memungut biaya SPP,” jelasnya.
Sebagai informasi, berikut rincian BOSP per jenjang pendidikan di Kota Bontang sesuai keputusan Wali Kota Tahun 2024:
PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini):
-
TK Negeri: Rp 500.000/siswa/tahun
-
TK Swasta: Rp 300.000/siswa/tahun
-
TK Program Sekolah Penggerak: Rp 350.000/siswa/tahun
SD/MI:
-
Negeri: Rp 600.000/siswa/tahun
-
Swasta: Rp 310.000/siswa/tahun
-
Pesisir: Rp 3.500.000/siswa/tahun
-
Sekolah Penggerak: Rp 650.000/siswa/tahun
SMP/MTs:
-
Negeri: Rp 700.000/siswa/tahun
-
Swasta: Rp 520.000/siswa/tahun
-
Sekolah Penggerak: Rp 750.000/siswa/tahun
Pendidikan Non-Formal:
-
SKB: Rp 500.000/siswa/tahun
-
PKBM: Rp 400.000/siswa/tahun
Dengan putusan MK ini, diharapkan pendidikan dasar semakin mudah diakses oleh seluruh anak bangsa tanpa hambatan biaya, serta memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pendidikan berkualitas dan inklusif. (ADV)