Pemkab dan DPRD Kutim Sepakati Raperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Kutipopini.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama DPRD Kutim resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakatdalam Rapat Paripurna ke-36 Masa Sidang II Tahun 2024/2025, Senin (15/5/2025).

Raperda ini dirancang sebagai langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. Aturan ini mengatur tentang berbagai potensi gangguan ketertiban seperti kebisingan, penyalahgunaan fasilitas umum, hingga aktivitas ilegal yang meresahkan.

Asisten Administrasi Umum Sekkab Kutim, Sudirman Latif, yang mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan bahwa Raperda ini bertujuan untuk memperkuat jaminan kenyamanan dan perlindungan warga dalam kehidupan sehari-hari.

“Regulasi ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah agar masyarakat merasa aman dan terlindungi,” tegasnya.

Dalam Raperda yang disepakati Pemkab dan DPRD Kutim, peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diperkuat sebagai aparat pelaksana ketertiban, dengan pendekatan persuasif dan humanis. Selain itu, masyarakat juga dilibatkan secara aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib.

Pemerintah daerah akan membentuk dan membina kelompok sadar hukum dan keamanan, guna meningkatkan partisipasi publik dalam menjaga ketenteraman di lingkungan masing-masing.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini dilakukan secara mendalam oleh pansus dan pihak eksekutif, serta melibatkan tokoh masyarakat agar peraturan yang dihasilkan tetap menghormati norma lokal dan budaya setempat.

“Raperda ini bukan hanya soal menertibkan, tetapi juga soal keberpihakan kepada masyarakat yang ingin hidup damai,” ungkapnya.

Raperda ini juga memuat sanksi administratif yang bersifat edukatif, sebagai bentuk penegakan hukum tanpa pendekatan represif. Selanjutnya, Raperda akan dievaluasi Pemprov Kalimantan Timur sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) resmi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *