Kutipopini.com – Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Anggota DPRD Kutim, Yan Ipui menjelaskan tujuan dari pembentukan raperda tersebut. Raperda ini dirancang untuk memperkuat dasar hukum penindakan terhadap pelanggaran ketertiban umum, dengan fokus utama pada peredaran minuman keras (miras) ilegal yang semakin marak di Kutim.
“Bahwa saat ini di Kutim marak akan peredaran miras ilegal. Sementara belum ada regulasi hukum yang mengatur hal itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan dalam raperda tersebut peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sangatlah penting, yang bertindak untuk melakukan pengaman dan pengawasan terhadap peredaran miras ilegal.
“Dalam regulasinya diatur kebijakan yang lebih jelas, mulai dari teguran lisan, surat peringatan tertulis, hingga sanksi berupa denda yang signifikan. Sehinga saat Perda ini disahkan, Satpol PP telah memiliki landasan hukum yang kuat,” terangnya.
Menurutnya, langkah-langkah ini cukup efektif untuk meminimalisir peredaran minuman haram tersebut. Sementara, untuk kebijakan lainnya yang akan melibatkan instansi terkait, baik dari kepolisian mau kejaksaan masih dalam tahap pembahasan DPRD.
“Untuk saat ini, pembahasan raperda masih terus di kaji. Sebab, didalamnya belum tercantum sanksi pidana. Kita ingin menciptakan suatu Perda yang memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga implementasinya dapat maksimal,” tandasnya. (ADV)