Kutipopini.com – Pada Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp11,15 triliun, dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp358,38 miliar, Pendapatan Transfer Rp10,24 triliun, lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp547,79 miliar.
Melalui Rapat Paripurna DPRD ke-XX Masa Persidangan ke-I Tahun Sidang 2024-2025 terkait Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kutim terhadap Raperda APBD Tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi. Jumat (22/11/2024).
Fraksi Keadilan Sejahtera, menyampaikan pandangannya yang dibaca oleh Anggota Fraksi, Syaiful Bahri. Dalam hal ini, fraksi mendorong Pemerintah Kutim untuk mempercepat tahapan pembahasan Raperda APBD 2025 tersebut.
“Kami tidak mau mengulang kekurangan yang sama dimana dalam tahap pembahasan dilakukan terburu-buru karena mengejar deadline waktu pengesahan,” ucapnya.
“DPRD juga telah mengingatkan pencepatan penyusunan RAPBD 2025 melalui surat resmi,” sambungnya.
Selain itu, fraksi juga menyoroti masalah down server Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Meminta pemerintah lebih siaga dalam mengantisipasi masalah tersebut, dengan menyiapkan segalanya lebih awal.
Fraksi meminta agar memaksimalkan kinerja penyusunan RAPBD 2025, guna menghindari kembali terjadinya deadline, seperti tahun-tahun sebelumnya. Sehingga berdampak pada hasil akhir yang kurang maksimal.
Dengan APDB yang cukup besar, fraksi berharap agar pemerintah bersungguh-sungguh dalam memanfaatkan APBD tersebut. Pentingnya pelayanan kebutuhan utama masyarakat Kutim menjadi prioritas.
“Salah satu dengan ketersedian infrastruktur yang memadai, sebagai penunjang untuk perkembangan ekonomi dan daerah. APBD yang cukup tinggi dapat direalisasikan melalui program yang nyata bagi masyarakat, dan diharapkan dapat berjalan dengan lancar sehingga silpa dapat diminimalisir,” tutupnya. (ADV)