Kutipopini.com – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan, dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-XIII Masa Sidang ke-I Tahun 2024-2025, di ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (11/11/2024).
Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, membacakan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kutim, yang tertuang dalam surat resmi dengan nomor T-100.3.2/237/DPRD dan T-100.3.2/1506/BUP.
“Dalam persetujuan tersebut pihak pertama dan pihak kedua telah membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya.
Ia mengatakan, pengesahan raperda menjadi perda merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bahaya kebakaran.
Ketua DPRD Kutim Jimmi, sebagai pemimpin rapat didampingi Wakil Ketua DPRD Kutim Prayunita, Sekretaris Daerah Pemerintah Kutim, Rizal Hadi, serta 29 anggota DPRD Kutim lainnya, unsur Forkopimda Pemkab Kutim, dan tamu undangan.
“Melalui raperda ini kami berharap masyarakat lebih memahami tentang pentingnya upaya dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di wilayahnya masing-masing,” ucap.
Lebih lanjut, ia, mengatakan agar masyarakat lebih memahami tentang tindakan pencegahan yang harus diambil untuk mencegah terjadinya kebakaran yang berpotensi membahayakan, sehingga dapat mencipta lingkungan yang aman.
“Dalam raperda ini bertujuan untuk melindungi warga masyarakat, isinya penanganan secepat mungkin, menyiapkan peralatan yang cukup sehingga tidak mengakibatkan kerugian. Dukungan dari semua pihak diharapkan dapat mewujudkan keamanan bagi masyarakat,” tandasnya. (ADV)