Kutipopini.com – Guna meminimalisir pelanggaran lalu lintas dan menekan angka kecelakaan lalu lintas (KLL) di kalangan pelajar, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang dalam rangka mensosiasikan pendidikan berlalu lintas di tingkat satuan pendidikan.
Kepala Disdikbud Bontang, Bambang Cipto Mulyono, mengatakan dalam sosialisasi tersebut pentingnya untuk memahami rambu lalu lintas beserta makna dan fungsinya, sehingga pengendara dapat membantu menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas adalah kunci utama untuk mencegah kecelakaan dan menjaga keselamatan selama berkendara di jalan raya.
“Pendidikan berlalu lintas harus dimulai sejak usia dini, terutama bagi anak-anak sekolah, sehingga mereka bisa tumbuh dengan pemahaman pentingnya keselamatan di jalan. Dengan mengenal rambu-rambu lalu lintas, mereka akan lebih berhati-hati dan patuh,” terangnya kepada awak media.
Lebih lanjut, ia menyebutkan program tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan akan diintegrasikan dalam pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
“Program ini masih dalam wacana, tapi kemungkinan untuk kedepannya kami berencana memasukkan materi ini dalam pelajaran PPKn agar siswa lebih memahami etika berlalu lintas,” imbuhnya, Senin (11/11/2024).
Sementara itu, PS Kanit Audit dan Inspeksi Subdit Kamsel Ditlantas Polda Kaltim, Ipda Juanda, menyatakan bahwa aturan mengenai edukasi lalu lintas di sekolah sudah tercantum dalam MOU antara Kementerian Pendidikan dan Kapolri sejak 2020 lalu. Namun, terkait pelaksanaan teknis di sekolah masih menunggu arahan lebih lanjut.
“Semuanya ada tahapannya, saat ini kami masih menunggu petunjuk selanjutnya. Seperti siapa yang akan mengajar, bagaimana materi disampaikan, dan berapa jam pelajaran yang dialokasikan,” jelasnya.
Diharapkan dengan adanya kerjasama ini, program pendidikan perlalu lintas tersebut dapat diimplementasikan secara sistematis dan terstruktur di semua jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMA. Hal ini guna menekan angka KLL di kalangan pelajar, terutama bagi yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Sementara untuk materi berlalu lintas nanti akan disesuaikan dengan tingkat pendidikan. Untuk TK, materi akan lebih sederhana, sedangkan untuk siswa SD hingga SMA akan disesuaikan dengan usia dan pemahaman mereka,” tandasnya. (ADV)