Telah Sah, Rangkaian Laporan Akhir Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan

Kutipopini.com – Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-XIII Masa Sidang ke-I Tahun 2024-2025, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan telah resmi diterapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui pertujuan Bupati dan DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Sidang paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Senin (11/11/2024), dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Jimmi, yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Kutim Prayunita, Sekretaris Daerah Pemerintah Kutim, Rizal Hadi, serta 29 anggota DPRD Kutim lainnya, unsur Forkopimda Pemkab Kutim, dan tamu undangan.

Dijelaskan, dalam pembentukan raperda tersebut berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kutim, melalui kajian oleh Panitia Khusus (Pansus) yang di Ketuai oleh Yosep Udau, Wakil Ketua Ramadhani, serta anggota lainnya, Sayyid Umar, Mulyana, Syaiful Bakhri, Bambang Bagus Wondo Saputro, Aldryansyah, Masdari Kidang, dan Baya Sargius.

Dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, raperda ini melibatkan kolaborasi antara DPRD dan Bupati.

“Di DPRD Kami telah bekerja keras untuk memastikan raperda ini dapat disusun dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelas Mulyana.

Serta, meliputi berbagai tahapan seperti, pembahasan, evaluasi, dan fasilitasi rancangan, dan proses penyusunan, pansus telah melakukan beberapa kali rapat dengan dinas terkait dan Bagian Hukum Pemkab Kutim. Mereka juga melakukan kunjungan kerja ke daerah lain yang telah lebih dahulu mengesahkan peraturan serupa, sebagai bahan perbandingan.

“Semua tahapan pembahasan telah kami kaji dengan baik, termasuk dari pihak pemerintahan. Kami ingin memastikan bahwa raperda ini sesuai dengan regulasi dan dapat berjalan efektif,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan raperda tersebut terdiri dari 18 BAB dan 39 Pasal. Diharapkan pelaksanaan raperda ini memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kutim. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *