Wacana Kenaikan TPP ASN, DPRD Kutim Dukung Langkah Kebijakan Pemerintah

Kutipopini.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yusri Yusuf mendukung wacana Pemerintah Kutim terkait kenaikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kutim.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai dan meningkatkan produktivitas kerja di lingkungan pemerintahan. Karena peningkatan kesejahteraan pegawai adalah hak dan bentuk apresiasi atas tugas pelayanan dan prestasi dari kinerjanya.

“Kalau memang TPP dinaikkan pemerintah, tentu kami mendukung kebijakan itu,” ucap Yusri belum lama ini.

Diketahui, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD tengah melakukan perhitungan mendalam terkait besaran kenaikan yang akan diusulkan. Usulan ini telah diajukan kepada Bupati dan setelah melalui berbagai pertimbangan, disetujui untuk diterapkan pada awal tahun 2025 mendatang.

Kendati demikian, Yusri menegaskan kenaikan TPP harus dibarengi dengan peningkatan kinerja pegawai. Seluruh pegawai diminta untuk meningkatkan integritas, disiplin, prestasi kerja (kinerja), kerjasama diantara para pegawai, serta meningkatkan komitmen dan motivasi.

“Harus ada imbal balik dari kenaikan tunjangan itu. Pegawai juga harus mampu meningkatkan kinerjanya, terutama dalam pelayanan masyarakat,” tegas Yusri.

Sementara itu, dalam laporannya Asisten Administrasi Seskab Kutim, yang juga Plt Inspektur Kutim Sudirman Latief, menegaskan bahwa kebijakan ini akan dilaksanakan secara bertahap mulai awal tahun depan.

Bahwa saat ini, pihaknya sedang berkolaborasi dengan Badan Riset Daerah (BRIDA) Kutim untuk merumuskan kebijakan yang adil dan proporsional. Mengingat tantangan geografis di wilayah Kutim yang berbeda dengan daerah lainnya.

“Alokasi 30 persen dari APBD Kutim untuk belanja pegawai, termasuk TPP.  Selain kenaikan TPP, juga mengusulkan biaya perjalanan dinas bagi ASN yang bertugas di wilayah terpencil, seperti Kecamatan Busang dan Sandaran, ditinjau kembali.

Saat ini, biaya perjalanan dinas di wilayah tersebut tidak mencukupi kebutuhan para pegawai. Sehingga diusulkan untuk kembali ke angka Rp430 ribu per hari, agar ASN tidak terbebani oleh kekurangan biaya selama bertugas di lapangan.

“Ini bukan hanya soal tunjangan, tetapi juga bagaimana kita dapat memastikan bahwa ASN yang bertugas di wilayah sulit tetap mendapatkan hak-haknya secara penuh,” jelasnya.

Kenaikan TPP ini dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kutim. Pemkab berkomitmen bahwa kebijakan ini tak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan para ASN. Dalam menciptakan masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Kutim. (ADV)

Pos terkait