Yan Ipui, Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Akan Libatkan Berbagai Pihak

Kutipopini.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yan Ipui mengungkapkan bahwa saat ini DPRD Kutim tengah melakukan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dalam pembahasannya, Panitia Khusus (Pansus) melibatkan berbagai pihak. Mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, Dinas Perdagangan, hingga masyarakat setempat.

Dijelaskan, Politisi Partai Gerindra itu bahwa dalam pembahasan pembentukan suatu Peraturan Daerah (Perda) melalui tahapan yang cukup panjang, bahkan dapat dilakukan revisi berulang-ulang guna memastikan Perda tersebut dapat berjalan maksimal. Pembahan Raperda ini akan melibatkan sosialisasi yang mendalam dan beberapa kali studi banding.

“Kami ingin menciptakan Perda yang benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat. Maka melalui sosialisasi kami dapat menerima masukan langsung dari masyarakat,” ungkapannya kepada awak media.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Sementara itu dalam poin sosialisasi mencakup larangan berjualan di trotoar, larangan parkir sembarangan, pengelolaan pasar, serta pengawasan terhadap penjualan bensin eceran atau pom mini.

“Dalam pembahasan raperda ini semua akan dikaji agar tepat sasaran. Agar implementasi nantinya tidak menimbulkan masalah,” terangnya.

Selain itu, Pansus juga berencana akan melibatkan tim akademik dari Universitas Mulawarman (Unmul), dalam proses penyusunan Raperda tersebut untuk memastikan bahwa landasan hukumnya kuat dan tepat sasaran. Kemudian dilanjutkan, dengan melakukan studi banding.

“Kami berharap tahapan penyusunan raperda ini menghasilkan Perda yang efektif dan tepat, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat Kutim,” tandasnya. (ADV)

Pos terkait