Polsek Sangatta Utara Gerak Cepat Tangani Temuan Mayat Perempuan di Kamar Kos

banner 728x90

Kutipopini.com – Polsek Sangatta Utara bergerak cepat menangani penemuan seorang perempuan dewasa yang meninggal dunia di sebuah kamar kos di Jalan Yos Sudarso I, RT 47, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Rabu (26/08/2026).

Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya orang meninggal dunia di salah satu kamar kos. Petugas kemudian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal di TKP,” ujar Bambang.

Penemuan korban bermula saat pemilik kos, Suyono, mendapat informasi dari salah seorang penghuni mengenai adanya bercak darah yang terlihat keluar dari celah bawah pintu sebuah kamar.

Suyono kemudian mencoba membuka pintu menggunakan kunci cadangan. Namun, pintu tidak dapat dibuka. Dari dalam kamar, ia juga mencium aroma tidak sedap serta melihat adanya aliran darah yang keluar dari bagian bawah pintu.

Curiga dengan kondisi tersebut, Suyono kemudian melaporkannya kepada Rasyid selaku Ketua RT setempat.

Laporan selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian oleh Deko Hariyadi, menantu pemilik kos, sekitar pukul 17.27 WITA. Tak lama kemudian, personel Polsek Sangatta Utara tiba di lokasi.

Petugas melakukan pemeriksaan awal, meminta keterangan sejumlah saksi, serta memasang garis polisi untuk mengamankan TKP dan menjaga kondisi lokasi selama proses penanganan.

Korban diketahui bernama Desi Ariyanti, perempuan kelahiran Sangkulirang, 13 Desember 2004. Korban diketahui berdomisili di wilayah Teluk Lombok, Desa Sangkima, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur.

Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, korban ditemukan di area depan pintu masuk kamar dalam kondisi tergantung menggunakan kain panjang berwarna hitam yang terikat pada bagian leher dan dikaitkan pada pintu kamar kos.

Untuk memastikan kondisi dan penyebab kematian, Polsek Sangatta Utara berkoordinasi dengan piket Polres Kutim dan Tim Inafis untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk memastikan penyebab dan kondisi korban, kami berkoordinasi dengan piket Polres Kutai Timur serta Tim Inafis untuk melakukan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Bambang.

Lebih lanjut, dari pemeriksaan awal Tim Inafis Polres Kutim, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar tiga hingga empat hari sebelum ditemukan. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Kudungga untuk menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pemilik kos, korban terakhir kali terlihat pada 15 Agustus 2026 bersama seorang laki-laki. Saat itu, keduanya sempat ditegur oleh ibu kos sebelum laki-laki tersebut meninggalkan lokasi.

Korban juga diketahui menyewa kamar kos tanpa menyerahkan identitas diri kepada pemilik kos. Ia diperkirakan telah menempati kamar tersebut selama kurang lebih dua pekan.

Kos tersebut memiliki enam kamar. Empat kamar di antaranya dalam kondisi terisi, sementara dua kamar lainnya kosong.

Kapolsek Sangatta Utara menegaskan, pihaknya masih mendalami seluruh informasi yang diperoleh dari lokasi maupun keterangan para saksi. Hasil pemeriksaan medis juga akan menjadi bagian penting dalam mengungkap penyebab pasti kematian korban.

“Kami masih mendalami seluruh keterangan dan fakta yang ditemukan di TKP. Untuk penyebab pasti kematian, kami menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari pihak medis,” kata Bambang.

Polsek Sangatta Utara mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait korban maupun aktivitas korban sebelum ditemukan meninggal dunia agar segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian.

Pihak kepolisian memastikan penanganan dilakukan secara hati-hati untuk mengumpulkan seluruh fakta yang diperlukan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *