Kutipopini.com – Satresnarkoba Polres Kutai Timur(Kutim) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Kali ini, seorang pemuda berinisial AT diamankan bersama empat bungkus diduga sabu dengan berat bruto 2,04 gram di wilayah Sangatta Selatan, Kamis (13/08/2026).
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Kutim terkait dugaan transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba bersama piket Patmor, Pamapta dan Pawas melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah di Jalan Poros Sangatta-Bontang Km 3, Gang BPPUTK, Dusun Bukit Raya, Desa Sangatta Selatan.
Sekitar pukul 11.00 Wita, polisi mengamankan AT. Saat kamar yang ditempatinya digeledah, petugas menemukan empat bungkus diduga sabu dengan berat bruto 2,04 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu pack plastik klip, telepon seluler, sendok takar, pipet kaca beserta alat hisap, empat sedotan merah, uang tunai Rp2,25 juta yang diduga hasil penjualan serta satu celana pendek yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, AT mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial S. Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dijelaskan, Kapolres Kutim, AKBP Aryansyah, mengatakan laporan masyarakat melalui layanan 110 memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi melalui layanan 110. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” terang Aryansyah.
Ia juga menegaskan, Polres Kutim akan terus memperkuat pemberantasan narkotika dan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur. Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
Selanjutnya, AT beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Kutim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AT disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana.
“Kami masih terus melakukan penyidik guna mendalami kasus ini, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” tutupnya.








