Sengketa Rantau Pulung, Ardiansyah Dorong Penyelesaian dalam 30 Hari

banner 728x90

Kutipopini.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberi batas waktu 30 hari untuk menuntaskan sengketa antara masyarakat Rantau Pulung dan PT Nusa Indah Kalimantan Plantation (NIKP)/PT GAWI. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, meminta persoalan tersebut dibedah melalui tim kerja bersama dengan mengacu pada data, dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Kesepakatan penyelesaian itu dicapai dalam pertemuan yang dipimpin langsung, Ardiansyah di Kantor Camat Rantau Pulung, Kamis (01/10/2026). Tim kerja yang dibentuk bersama ditargetkan menyelesaikan pembahasan dan melaporkan hasilnya kepada Bupati paling lambat 31 Oktober 2026.

Ardiansyah menekankan, penyelesaian sengketa tidak cukup dilakukan melalui pembukaan kembali akses operasional perusahaan. Persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat harus dibahas satu per satu hingga ditemukan titik temu.

“Kutim yang bertumpu pada sektor perkebunan sawit dan pengembangan energi masa depan harus mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap gesekan,” tegas Ardiansyah.

Menurutnya, proses rekonsiliasi menjadi ruang untuk mempertemukan kepentingan masyarakat dan perusahaan. Berbagai persoalan terkait lahan, legalitas penguasaan, kewajiban perusahaan hingga tuntutan masyarakat selanjutnya menjadi materi pembahasan tim kerja.

Tim kerja tersebut dibentuk sebagai tindak lanjut hasil mediasi Polda Kalimantan Timur pada 30 September 2026. Camat Rantau Pulung, Vita Nurhassanah, ditunjuk sebagai ketua tim, didampingi Kapolsek Rantau Pulung, Iptu Samule Tarihoran, sebagai wakil ketua.

Keanggotaan tim melibatkan unsur perusahaan, perwakilan masyarakat serta delapan kepala desa. Pembahasannya mencakup verifikasi data penerima SHU, transparansi data koperasi, realisasi plasma, penyerapan tenaga kerja lokal hingga peluang bagi pengusaha setempat.

Tim kerja diwajibkan menggelar rapat sedikitnya dua kali dalam sepekan di Kantor Camat Rantau Pulung. Seluruh pembahasan kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama.

Di sisi lain, pembukaan segel pada empat pos di wilayah kerja NIKP/GAWI mulai 1 Oktober menjadi bagian dari kesepakatan untuk memulihkan akses operasional perusahaan. Namun, langkah tersebut tidak serta-merta mengakhiri seluruh persoalan yang masih diperselisihkan.

Pemerintah daerah menempatkan masa 30 hari tersebut sebagai ruang untuk mencari penyelesaian melalui pembahasan bersama. Selama proses berjalan, seluruh pihak diminta menjaga situasi tetap kondusif.

Sementara itu, Kapolres Kutim, AKBP Aryansyah mengatakan, selama masa kerja tim, masing-masing pihak sepakat menjaga keamanan dan menangguhkan laporan hukum.

“Namun, jika dalam waktu 30 hari tidak tercapai kesepakatan permanen, masing-masing pihak tetap memiliki hak menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kutim Jimmi, perwakilan Polda Kaltim, Kodim 0909/KTM, Forkopimcam Rantau Pulung, perwakilan PT NIKP/GAWI serta Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *