Exit Meeting BPK, Ardiansyah Soroti Pengawasan Aktivitas Pertambangan

banner 728x90

Kutipopini.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diminta segera menindaklanjuti sejumlah indikasi permasalahan dalam pemeriksaan kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan.

Hal itu mengemuka dalam exit meeting pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim), di Ruang Kerja Bupati Kutim, Kamis (01/10/2026).

Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Kaltim, Rozak Muchlis, mengatakan pemeriksaan masih berada pada tahap pendahuluan. Sehingga, hasil yang disampaikan belum berupa temuan akhir, melainkan sejumlah indikasi yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Sementara itu, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan pemerintah daerah akan menunggu proses pendalaman BPK sebelum melakukan sinkronisasi lebih lanjut terhadap persoalan yang ditemukan.

“BPK dijadwalkan kembali sekitar dua pekan mendatang untuk melakukan pendalaman terhadap materi pemeriksaan,” singkatnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ardiansyah turut menyoroti persoalan kewenangan perizinan pertambangan yang berada di tingkat pusat maupun provinsi. Sementara dampak aktivitas pertambangan tetap dirasakan langsung masyarakat dan pemerintah daerah.

Salah satunya aktivitas Galian C. Ardiansyah menyebut pasir, batu, tanah hingga kerikil tetap dibutuhkan untuk mendukung pembangunan. Namun, aktivitas pengambilan material tersebut harus berjalan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan pengawasan.

“Lingkungan harus terjaga,” tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta perangkat daerah memperkuat administrasi dan dokumentasi terkait perizinan, tata ruang, lingkungan hingga pertanahan. Koordinasi lintas sektor dinilai penting agar aktivitas usaha tidak menimbulkan persoalan baru.

Lanjut, Inspektur Inspektorat Wilayah (Itwil) Kutim, Joko Suripto meminta perangkat daerah segera menindaklanjuti sejumlah poin yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan.

Di antaranya inventarisasi dan validasi data perusahaan pertambangan, termasuk memastikan status perizinan yang masih berlaku maupun telah berakhir. Pemerintah daerah juga diminta mencermati perusahaan yang telah menjalankan kegiatan konstruksi maupun produksi.

Joko juga meminta regulasi daerah yang berkaitan dengan pertambangan dan lingkungan dikaji kembali. DLH Kutim diarahkan melakukan pengecekan lapangan terhadap indikasi pencemaran di wilayah Tanjung Mangkalihat.

“Di samping ada 10 indikasi permasalahan yang nantinya bisa disikapi oleh masing-masing OPD,” kata Joko.

Pemkab Kutim melalui perangkat daerah terkait selanjutnya akan menindaklanjuti poin-poin tersebut sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang masih berjalan. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *