Internet Kantor Desa di Kutim Tuntas, 139 Desa Sudah Terkoneksi

banner 728x90

Kutipopini.com – Digitalisasi pemerintahan desa di Kutai Timur (Kutim) kini mendapat dukungan konektivitas internet. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo Staper) memastikan seluruh 139 desa dan dua kelurahan telah memiliki akses internet di kantor pemerintahan masing-masing.

Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronny Bonar mengatakan, penyediaan jaringan tersebut menjadi kebutuhan penting karena berbagai pekerjaan administrasi pemerintahan desa mulai beralih ke sistem digital.

“Kalau akses ya 139 desa 2 kelurahan itu sudah terpenuhi. Tapi harus jelas dulu, itu di kantor desa karena sementara ini programnya hanya sampai di situ,” terang Ronny kepada awak media belum lama ini.

Menurutnya, konektivitas di kantor desa digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan pemerintahan, termasuk pelayanan administrasi dan sistem kehadiran aparatur.

“Tujuannya untuk membantu memadai administrasi karena kan semua serba digital, absensi dan sebagainya,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerataan jaringan menjadi tantangan tersendiri bagi Kutim yang memiliki wilayah sekitar 35.747 kilometer persegi dengan 18 kecamatan. Karena itu, dukungan dari pemerintah provinsi turut dimanfaatkan untuk memperluas konektivitas di tingkat desa.

Melalui program Gratis Pol, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan bantuan internet yang menyasar sekitar 31 desa di Kutim.

“Ada bantuan dari Gratis Pol dari provinsi tentang internet desa juga. Nah, itu membantu juga terkait dengan internet,” jelasnya.

Meski akses internet di kantor pemerintahan telah terpenuhi, kondisi tersebut belum dapat diartikan seluruh masyarakat di 141 wilayah desa dan kelurahan menikmati jaringan yang sama. Fokus program pemerintah daerah saat ini masih pada fasilitas kantor desa dan kelurahan.

Di luar persoalan konektivitas, Diskominfo Staper juga menyiapkan pola penyebaran informasi agar masyarakat di wilayah kecamatan hingga desa tetap mendapatkan informasi mengenai program dan pelayanan pemerintah.

Pembagian cakupan informasi dilakukan berdasarkan wilayah dan OPD. Dengan pola tersebut, informasi pemerintah diharapkan tidak hanya berpusat di tingkat kabupaten.

“Ada yang kecamatan, ada yang desa, ada yang OPD. Nah, itu salah satunya untuk bisa tersebarluaskan informasi tersebut, sehingga capaian diseminasinya bisa terpenuhi,” tandasnya. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *