Kasus Perempuan Tewas di Muara Wahau, Terduga Pelaku Ditangkap di Sangatta

banner 728x90

Kutipopini.com – Pelarian RY alias J, terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang perempuan di Muara Wahau, berakhir di tangan Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim). Ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Gang Barru, Sangatta Utara, Kamis (08/10/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Polsek Muara Wahau terkait penemuan seorang perempuan yang meninggal dunia di rumah kontrakan. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku di Sangatta Utara.

Kasat Reskrim Polres Kutim, IPTU Raden Bagoes Prasetyo Raharjo, mengatakan tim bergerak setelah menerima informasi penemuan korban. RY kemudian diamankan sekitar pukul 23.30 WITA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan awal, dugaan penganiayaan bermula dari pertengkaran sekitar pukul 16.40 WITA. Perselisihan itu diduga berujung kekerasan sekitar pukul 17.20 WITA, ketika pelaku memukul kepala kiri korban menggunakan tangan terkepal dan menekan lehernya dengan kaki.

Polisi menduga peristiwa tersebut dipicu rasa sakit hati karena terduga pelaku merasa kerap ditinggalkan korban. Setelah kejadian, ia meninggalkan lokasi dan kembali sekitar pukul 20.00 WITA. Saat kembali, korban disebut telah meninggal dunia.

Petugas turut menyita telepon genggam Samsung A07 berwarna hitam dan sepeda motor Yamaha Mio GT hitam dengan striping biru. Penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP terkait dugaan penganiayaan, sementara motif dan konstruksi perkara masih didalami.

“Terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegas IPTU Raden Bagoes.

Polisi mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Seluruh proses hukum terhadap terduga pelaku tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *