Kutipopini.com – Melalui Rapat Paripurna ke-28 yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengenai membahas Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah Kutai Timur dan DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Novel Tyty Paembonan, meminta Pemerintah agar fokus utama dalam raperda tersebut pada poin Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Menurutnya, poin tersebut bertujuan agar masyarakat dapat berperan dalam penanggulangan kebakaran, masyarakat dapat mengurangi kelalaian yang berujung kebakaran. Sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan cepat tanggap terhadap kebakaran.
“Penyelamatan dijadikan prioritas untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya kepada awak media. Senin (11/11/2024).
Selain itu, ia juga menyoroti terkait pentingnya alokasi anggaran yang memadai bagi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DAMKAR) Kutim.
“Dengan anggaran yang dimiliki Kutim, kami meminta pemerintah agar dapat memberikan anggaran yang cukup kepada dinas yang terkait. Peningkatan personil damkar dan fasilitas menyediakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar, sangatlah penting,” katanya.
Pasalnya, ia cukup prihatin melihat kondisi petugas damkar yang masih kekurangan APD yang memadai.
“Saya sedih melihat petugas pemadam kebakaran kita tidak memakai APD yang memenuhi standar. Ini bisa membahayakan keselamatan mereka, bahkan mengancam nyawa. Ini juga harus diperhatikan,” tambahnya.
DPRD Kutim mendorong Pemerintah untuk memberikan alokasi anggaran yang maksimal kepada Damkar Kutim. (ADV)