Paripurna DPRD Kutim ke-28, Poniso Sampaikan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Pembangunan Industri

Kutipopini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar Rapat Paripurna ke-28 tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembangunan Industeri Kutim Tahun 2024-2044.

Rapat tersebut digelar di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (27/02/2025).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi, serta mewakili Bupati Kutim Ardiansyah melalui Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono dan seluruh Anggota DPRD Kutim lainnya.

Raperda Pengembangan Industri tersebut untuk meningkatkan perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Pembahasan terkait perluasan industri di Kutim sangat penting. Kita perlu menyesuaikan perkembangan dinamis sektor industri untuk mendorong ekonomi daerah yang lebih berkelanjutan,” tegas Poniso.

Diharapkan dengan adanya pengembangan industri yang terstruktur, Kutim akan mampu memperkuat perekonomian lokal dan mengurangi ketergantungan pada sumber daya alam,” lanjutnya.

Dalam rancangan yang disusun, sektor industri di Kutim diharapkan dapat memainkan peran penting dalam pembangunan daerah.

Lebih lanjut, dengan pengembangan sektor industri tersebut juga akan menjadi pedoman untuk jangka panjang, dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah lainnya. Beberapa strategi kebijakan yang akan diterapkan, di antaranya adalah pengembangan infrastruktur yang meliputi pembangunan jalan, pelabuhan, dan penyediaan jaringan listrik yang dapat mendukung kelancaran proses industri. Selain itu, penguatan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten juga menjadi prioritas, melalui peningkatan kualitas pendidikan yang siap pakai untuk mendukung perkembangan industri.

Selain itu, pendekatan berkelanjutan dalam pengembangan industri dengan penerapan teknologi ramah lingkungan juga menjadi hal yang sangat diperhatikan dalam rancangan ini. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memperkuat kemitraan antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat guna menciptakan sinergi yang efektif dalam pengembangan industri.

“Rancangan ini menjadi pedoman yang sangat penting dalam pengembangan industri di Kutim. Kami berharap dengan adanya regulasi ini, Kutim dapat mencapai visi dan misinya sebagai daerah yang maju dan berkelanjutan, memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian daerah,” tutup Poniso.

Sementara itu, Ketua DPRD Kutim Jimmy, mengimbau kepada rekan-rekan di Anggota DPRD Kutim untuk segera menelaah rancangan tersebut agar dapat segera dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi Perda.

“Rancangan ini sangat strategis untuk masa depan industri di Kutim. Kami berharap pembahasan dapat segera dilakukan dalam rapat berikutnya, dan dapat segera disahkan,” tandasnya.

Pos terkait