Pemkab-DPRD Kutim Sepakat Tarik Raperda RTRW dan Kabupaten Layak Anak

banner 728x90

Kutipopini.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim sepakat menarik kembali pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Ke-VII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2026/2027, Senin (05/10/2026).

Dua Raperda yang ditarik yakni perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRW Kutim Tahun 2015–2035 dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).

Keputusan tersebut diambil setelah pembahasan kedua Raperda menghadapi kendala yuridis, baik secara materil maupun formil. Selain itu, adanya regulasi baru dari pemerintah pusat membuat substansi Raperda perlu kembali disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor yang mewakili Pemkab Kutim mengatakan, penarikan tersebut merupakan bagian dari proses memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan.

“Proses persetujuan bersama ini berlangsung dengan tertib, mencerminkan komitmen kuat sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam mengawal kualitas regulasi di daerah,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah bersama DPRD agar setiap produk hukum yang disusun benar-benar matang, tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Langkah penarikan Raperda ini dipandang sebagai keputusan strategis agar regulasi yang nantinya diterbitkan benar-benar matang, akuntabel, serta selaras dengan arah pembangunan dan kepentingan masyarakat luas di Kabupaten Kutai Timur,” tutupnya.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi didampingi Wakil Ketua I,  Sayid Anjas, serta dihadiri 27 anggota DPRD. Dari pihak Pemkab Kutim, turut hadir jajaran pejabat terkait. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *