Rakor GTRA, Bupati Kutim Soroti Sengketa Tanah, Kepastian Hak Harus Dibereskan

banner 728x90

Kutipopini.com – Persoalan tanah masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Sengketa masyarakat dengan perusahaan, batas lahan hingga kejelasan aset pemerintah masih ditemukan di sejumlah wilayah.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut. Kepastian hak atas tanah dinilai penting agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun rencana pembangunan.

“Masalah masih banyak di lapangan. Kita sering menghadapi keluhan masyarakat terkait hak atas tanah yang mereka miliki, bersengketa dengan perusahaan, bersengketa dengan batas, dan sebagainya,” ujar Ardiansyah saat Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kutim 2026, Selasa (29/09/2026).

Ia juga menyoroti aset tanah milik Pemkab Kutim. Ia meminta seluruh lahan pemerintah didata dan dipastikan status hukumnya, termasuk tanah yang belum memiliki kejelasan legalitas.

“Saya minta tanah mana saja yang dimiliki pemerintah, mana yang sudah selesai dan mana yang belum dari sisi keabsahan tanah itu. Kita harus memastikan semuanya selesai,” tegasnya.

Tak hanya aset, persoalan tata batas Kutim dengan Kabupaten Berau juga masih menjadi perhatian. Menurut Ardiansyah, kejelasan batas diperlukan untuk menghindari persoalan baru di kemudian hari.

Penataan juga diarahkan pada lahan permukiman dan lahan usaha masyarakat. Kepastian tersebut dibutuhkan agar warga memiliki dasar hukum yang jelas dalam memanfaatkan tanah.

“Ini bagian dari upaya kita memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, baik tentang lahan permukiman maupun lahan usaha,” pungkasnya. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *