Kutipopini.com – Rapat Paripurna ke-III Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) yang mengagendakan penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah atas P-APBD 2026 tak berjalan sesuai jadwal. Agenda yang seharusnya berlangsung Senin (28/09/2026) malam itu akhirnya ditunda.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, yang datang untuk membacakan nota pengantar mengaku tidak mengetahui alasan penundaan tersebut. Ia menyerahkan penjelasan kepada pihak DPRD.
“Tanyakan sama pihak DPRD. Dari informasi sekwan anggota DPRD yang hadir sudah memenuhi kuorum, tapi saya tidak tahu kenapa rapatnya ditunda,” kata Mahyunadi.
Di tengah penundaan itu, persoalan lain muncul. Dirinya mengaku belum menerima dokumen nota penjelasan yang seharusnya dibacakan dalam paripurna.
“Saya belum menerima dokumennya. Sering begitu, nanti pas sudah masuk ruangan, baru materi diserahkan di dalam tinggal baca,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan dirinya bukan bagian dari TAPD. Urusan penyusunan dan konsolidasi anggaran berada di bawah Sekda Kutim selaku Ketua TAPD.
“Wakil Bupati itu bukan siapa-siapa di TAPD. Ketua TAPD itu Sekda, pembinanya Bupati. Saya malam ini hanya ditugaskan untuk membaca nota pengantarnya saja. Kalau materinya belum siap, ya saya balik,” tegasnya.
Ia bahkan menyentil kondisi Ketua TAPD yang disebutnya sulit dihubungi saat agenda anggaran akan berlangsung.
“Silakan tanyakan kepada Ketua TAPD. Kebetulan Ketua TAPD ini lagi ‘gaib’, lagi tidak bisa dihubungi,” ujarnya.
Meski agenda tertunda, Mahyunadi berharap pembahasan P-APBD 2026 tidak berlarut. Seluruh tahapan diminta segera dikejar agar pengesahan tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Kita berharap APBD Perubahan dapat segera disahkan tepat waktu tanpa menabrak aturan, karena penetapan anggaran ini sangat dinantikan oleh masyarakat untuk keberlanjutan pembangunan daerah,” pungkasnya. (ADV)








