Resmi disahkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan, Harap Bermanfaat Untuk Masyarat

Kutipopini.com – Melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ke-XVIII tentang persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kutim dengan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan, di ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (11/11/2024).

Telah resmi disahkan setelah melewati berbagai tahapan pembahasan. Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Rizali Hadi menyampaikan bahwa persetujuan ini menandakan komitmen kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam membangun peraturan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kutim.

“Setelah mendengar dan mencermati laporan dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD, kami merasa bahwa seluruh anggota dewan telah menyepakati untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kami menyadari bahwa dalam proses pembahasan ini pasti ada perbedaan pandangan dan masukan yang sangat konstruktif. Itu semua adalah bagian dari demokrasi yang sehat demi merumuskan Peraturan Daerah yang berkualitas,” ujar Rizali Hadi dalam sambutannya.

Turut hadir, Ketua DPRD Kutim, Jimmi dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi, Sekretaris Dewan Juliansyah, Unsur Forkopimda, serta 29 anggota DPRD Kutim.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa persetujuan ini bukan hanya sekadar pemenuhan formalitas, melainkan sebuah simbol dari kemitraan yang erat antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Melalui pembahasan Raperda ini, terlihat bahwa kedua belah pihak berkomitmen kuat untuk menciptakan peraturan yang efektif dalam melindungi masyarakat dari risiko bahaya kebakaran.

Menurutnya, keberhasilan dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kutim.

Tak lupa juga ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pansus dan semua pihak yang terlibat.

“Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat serta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan staf terkait yang telah berperan aktif dalam proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan Raperda ini. Semoga kerja keras ini dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat,” tandasnya.

Diketahui, Tahapan Penyusunan dan Pembahasan raperda tersebut juga melibatkan konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur serta Kementerian Hukum dan HAM, guna memastikan kesesuaian dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. (ADV)

Pos terkait