Aturan Jarak Aman Kebakaran, Pada Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan

Kutipopini.com – Dalam Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, terdapat poin utama yang mengatur pencegahan kebakaran khususnya pada area pemukiman.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yosep Udau menjelaskan, pencegahan kebakaran khususnya pada area pemukiman merupakan aturan jarak aman untuk pembakaran sampah di area rumah.

Perda yang baru disahkan ini akan disosialisasikan kepada masyarakat melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kutim.

“Melalui perda ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyakat hal-hal kecil yang dapat menimbulkan terjadi kebakaran. Serta mengatur sanksi berupa denda hingga Rp 50juta bila terjadi pelanggaran,” jelasnya kepada awak media.

Namun, dalam poin perda ini tidak mengatur terkait kebakaran lahan yang merupakan wewenang dari dinas terkait.

“Perda ini hanya khusus untuk mencegah kebakaran di lingkungan pemukiman, bukan untuk kebakaran lahan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan dalam implementasinya yang menjadi tantangan adalah minimnya fasilitas pendukung seperti tangki air di wilayah pedesaan. Guna memaksimalkan perda tersebut Pemerintah harus mendukung peningkatan fasilitasi pemadam di wilayah setiap Kecamatan.

“Ketersedian tangki air harus ada, agar lebih memudahkan pemadaman jika terjadi kebakaran. Semua fasilitas harus memadai, terutama pada personal pemadam kebakaran,” imbunya.

DPRD Kutim siap mendukung Dinas Pemadam Kebakaran dalam hal penganggaran, termasuk melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memastikan implementasi Perda berjalan optimal.

“Terkait kendala soal kurangnya personal pemadam, Kami akan meminta (ADV)

Pos terkait