Sengketa Lahan Poktan dengan PT KIN Terus Berlanjut, Komisi A DPRD Kutim Lakukan Sidak

Kutipopini.com – Terkait sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) dengan PT Kaltim Industrial Nusantara (KIN) di Kecamatan Bengalon, hingga saat ini masih terus berlanjut.

Sebagai penegah, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi tersebut, Senin (04/11/2024) lalu.

Diketahui, lahan sengekata ini memilki luas 10 Hektar (HA) yang berada di dua lokasi berbeda, yakni dengan luas 6 HA dan luas 4 HA. Dari informasi yang dihimpun Poktan mengklaim lahan tersebut hingga kita belum dibebaskan oleh PT KIN, namun dari penyataannya PT KIN mengatakan pembebasan lahan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2012 lalu.

Sidak yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kutim, Edy Markus Palinggi, didampingi Dinas Pertanahan, Dinas Perkebunan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta turut hadir pihak PT KIN dan PLTR.

“Yang kita lihat dilapangan memang lahan tersebut dikelola oleh Poktan yang dijadikan perkebunan sawit,” ucapnya.

Menurut pernyataan dari kedua pihak tersebut, DPRD akan melakukan pengawasan lebih lanjut.

“Masalah ini perlu dibuka secara transparan. Kami akan memverifikasi dokumen yang dimiliki PT KIN untuk memastikan apakah lahan tersebut memang sudah dibebaskan sesuai dengan prosedur yang berlaku atau sebaliknya,” terangnya.

Dalam tahapan proses verifikasi, DPRD meminta dokumen pembebasan lahan milik PT KIN.

“Verifikasinya akan dilakukan oleh dinas terkait, tujuannya untuk memastikan apakah ada kesalahan administrasi atau ketidaksesuaian dalam proses pembebasan lahan yang terjadi sebelumnya,” ujarnya.

Kemudian langkah selanjutnya, DPRD Kutim berencana akan kembali melakukan mediasi antara kedua pihak yang bersangkutan tersebut. (ADV)

Pos terkait