Sidak Sengketa Lahan Poktan dengan PT KIN, Eddy Khawatir Terjadi Tumpang Tindih Lahan Perusahaan Lain

Kutipopini.com – Mengenai sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) dengan PT Kaltim Industrial Nusantara (KIN) di Kecamatan Bengalon, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), telah melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi sengketa tersebut, Senin (04/11/2024) lalu.

Sidak yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kutim, Edy Markus Palinggi, mengungkapkan kekhawatirannya terjadi tumpang tindih lahan dengan perusahaan lainnya yang juga beroperasi di wilayah tersebut. Seperti PT Kaltim Prima Coal (KPC) atau PT Tawabu Mineral Resources.

Dalam proses verifikasi dokumen pembebasan lahan PT KIM, jika terjadi tumpang tindak sengketa lahan oleh perusahaan lain, maka persoalan ini menjadi lebih rumit.

“Kami tentu khawatir kalau nanti ada perusahan lain yang ngeklaim lahan itu milik mereka juga,” ungkapnya kepada awak media.

Guna mengantisipasi kemungkin buruk terjadi, DPRD Kutim meminta Dinas terkait melakukan pengawasan ketat selama proses sengketa lahan antara Poktan dengan PT KIM belum selesai.

“Kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan semua pihak terkait, termasuk perusahaan-perusahaan lain dan dinas yang memiliki kewenangan dalam bidang pengelolaan lahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan komitmen DPRD Kutim untuk menyelesaikan sengketa lahan ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami berharap persoalan ini dapat selesai secara adil, agar masyarakat tidak dirugikan, sementara PT KIN tetap dapat beroperasi tanpa kendala hukum,” tandasnya. (ADV)

 

Pos terkait