Kutipopini.com – Penyerapan tenaga kerja lokal di Kutai Timur (Kutim) masih jauh dari target. Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, mengungkapkan realisasinya belum mencapai 50 persen dari kewajiban minimal 80 persen yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kutim Nomor 1 Tahun 2022.
Data itu disampaikan Mahyunadi saat membuka Pelatihan dan Sertifikasi Metodologi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level 4 serta Pelatihan Peningkatan Produktivitas di Meeting Room Hotel Zenova Royale, Senin (12/10/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim ini berlangsung hingga 16 Oktober 2026. Pelatihan ditujukan untuk membina lembaga pelatihan kerja swasta sekaligus meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan pelaku UMKM lokal.
Menurut Mahyunadi, tingginya aktivitas industri di sektor pertambangan, perkebunan, hingga rencana pengembangan industri pengolahan harus diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Ketersediaan tenaga kerja lokal dengan keterampilan spesifik yang sesuai kebutuhan perusahaan, katanya, masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
“Perusahaan membutuhkan tenaga kerja yang memiliki keterampilan sesuai bidang pekerjaan. Karena itu, masyarakat kita harus dipersiapkan agar mampu memenuhi kebutuhan tersebut,” ujarnya.
Mahyunadi mendorong perusahaan agar tidak memandang tenaga kerja lokal sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi ikut berperan aktif menyiapkan kompetensi mereka. Di sisi lain, pemerintah daerah terus berupaya memperkecil kesenjangan tersebut lewat pelatihan berbasis kompetensi agar masyarakat memiliki daya saing tinggi di pasar kerja.
Selain itu, Mahyunadi mengingatkan pentingnya mengantisipasi masa depan ekonomi daerah ketika sumber daya alam tak terbarukan, khususnya batu bara, tidak lagi menjadi tumpuan utama.
“Kami menekankan perlunya kajian ilmiah yang matang agar lahan bekas tambang dapat dimanfaatkan secara produktif, misalnya dikembangkan menjadi kawasan peternakan terpadu atau perkebunan berkelanjutan tanpa merusak lingkungan,” tegasnya.
Terakhir, ia menyoroti penguatan UMKM. Mahyunadi menilai pelaku usaha kecil tidak hanya membutuhkan bantuan modal, tetapi juga pendampingan manajemen, pemahaman pasar, hingga ketepatan menghitung Harga Pokok Produksi (HPP). Dengan begitu, produk lokal mampu menembus rantai pasok industri dan ritel modern secara berkelanjutan. (ADV)








