Kutipopini.com – Kendala mengakses layanan digital tak boleh membuat pelaku UMKM di Kutai Timur (Kutim) kesulitan mendapatkan legalitas usaha. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim pun turun langsung melalui layanan jemput bola pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala DPMPTSP Kutim, Novian Prananta, mengatakan layanan tersebut menyasar pelaku usaha yang masih kesulitan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).
“Tidak semua pelaku usaha terbiasa dengan sistem digital. Karena itu, ketika mereka datang atau kami temui di lapangan, petugas bisa langsung mendampingi prosesnya,” ujar Novian belum lama ini.
Menurutnya, petugas tidak sekadar membantu menyelesaikan pendaftaran. Pelaku usaha juga diberikan pemahaman mengenai tahapan pengurusan agar ke depan tidak selalu bergantung pada orang lain.
“Kami bantu dari awal, kemudian kami jelaskan tahapannya. Harapannya setelah memahami prosesnya, mereka bisa mengurus sendiri tanpa harus memakai jasa orang lain,” katanya.
Layanan jemput bola dilakukan bertahap dengan menyasar sejumlah kecamatan. Petugas sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya NIB sebagai identitas dan legalitas bagi pelaku usaha.
Terakhir, ia juga menegaskan, legalitas usaha tidak berhenti pada penerbitan NIB. Data tersebut juga menjadi bagian dari penataan pelaku UMKM serta mendukung akses terhadap berbagai program pemerintah.
“Jadi bukan hanya membuat NIB selesai, tetapi masyarakat juga harus memahami kegunaannya. Legalitas ini penting untuk keberlanjutan usaha mereka,” tandasnya. (ADV)








