Disperindag Kutim Ingatkan UMKM: Urus Izin Sendiri, Jangan Lewat Calo

banner 728x90

Kutipopini.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), mengingatkan pelaku usaha, khususnya pada Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM), agar mengurus legalitas usaha melalui layanan resmi pemerintah yang telah tersedia dan tidak menggunakan jasa calo.

Kepala Bidang Industri Disperindag Kutim, Achmad Donny Erviady, mengatakan imbauan tersebut penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan maupun mengalami kerugian akibat membayar jasa pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami imbau kepada masyarakat yang ingin mengurus berbagai perizinan terkait usaha, terutama UMKM, bisa langsung datang ke kantor resmi. Jangan lewat orang lain, apalagi calo,” imbuhnya, Senin (14/09/2026).

Menurutnya, sejumlah layanan perizinan dapat diurus secara mandiri dan gratis. Salah satunya Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menjadi salah satu dasar legalitas bagi pelaku usaha.

“Kami masih sering mendapat laporan adanya masyarakat yang tertipu oleh oknum yang mengaku bisa mengurus berbagai perizinan dengan imbalan tertentu. Padahal bisa gratis, salah satunya NIB,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan, legalitas menjadi langkah awal yang penting bagi sektor Industri Kecil dan Menegah (IKM) sebelum mengembangkan usaha lebih jauh. Karena itu, Disperindag Kutim siap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang masih mengalami kendala dalam proses pengurusan.

“Silakan masyarakat yang ingin mendaftar atau ingin tahu informasi terkait perizinan, terutama UMKM. Mau di Dinas Koperasi atau Disperindag, kami akan mendampingi sampai selesai,” tandasnya. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *