Kutipopini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Komisi A dan Komisi B menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat, elompok tani, perusahaan perkebunan kelapa sawit dan organisasi perangkat daerah terkait di ruang hearing DPRD Kutim, Senin (22/6/2025).
Rapat tersebut membahas berbagai persoalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat terhadap aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kutim, mulai dari kewajiban plasma, status Hak Guna Usaha (HGU), konflik agraria, harga TBS, hingga tanggung jawab sosial perusahaan.
Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi, mengatakan berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama pemerintah daerah sebagai lembaga pengawas.
Menurutnya, salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah belum optimalnya realisasi kebun plasma 20 persen yang menjadi kewajiban perusahaan perkebunan.
“Persoalan plasma ini hampir selalu muncul dalam setiap pengaduan masyarakat. Padahal kewajiban tersebut sudah diatur dalam regulasi dan harus dipenuhi oleh perusahaan,” terangnya.
Selain itu, DPRD juga menerima berbagai masukan terkait dugaan perusahaan yang belum mengantongi HGU secara lengkap, serta masih terjadinya konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat di sejumlah wilayah.
Tak hanya itu, persoalan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS), pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR), hingga ketenagakerjaan juga menjadi perhatian dalam hearing tersebut.
Lebih lanjut, Eddy menegaskan, investasi yang masuk ke Kutim harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita mendukung investasi, tetapi perusahaan juga harus taat terhadap regulasi dan memenuhi kewajibannya kepada masyarakat maupun daerah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perusahaan perkebunan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Karena itu, DPRD meminta instansi teknis terkait untuk lebih aktif melakukan pembinaan dan pengawasan di lapangan.
“Kami melihat pengawasan harus diperkuat. Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang karena tidak ada tindak lanjut yang jelas. Pemerintah harus hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi,” katanya.
Melalui hearing tersebut, DPRD Kutim berkomitmen mengawal seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat dan mendorong penyelesaian berbagai persoalan perkebunan secara bertahap bersama pemerintah daerah dan pihak perusahaan.








