Klaim Lahan Puskesmas Sangatta Utara Muncul, Pemkab Kutim: Buktikan Lewat Pengadilan

banner 728x90

Kutipopini.com – Status lahan yang digunakan untuk Puskesmas Sangatta Utara kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), melalui Dinas Pertanahan Kutim bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang sejak lama dikuasai secara fisik untuk kepentingan fasilitas umum.

Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menjelaskan persoalan muncul setelah adanya pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut. Namun, hingga kini, klaim itu belum diselesaikan melalui proses hukum.

“Rencananya itu akan dibangun, namun ada yang mengklaim. Yang mengklaim ini tidak berani juga melanjutkan karena hukum. Hanya menghalang-halangi saja,” terang Simon kepada awak media, Rabu (16/09/2026).

Ia secara tegas meminta pihak yang merasa memiliki dasar kepemilikan tidak hanya menyampaikan klaim, tetapi membuktikannya melalui jalur hukum.

“Kalau merasa kuat dan memiliki bukti, silakan ke ranah hukum. Kenapa ragu-ragu?” tegasnya.

Menurutnya, penguasaan fisik atas lahan menjadi salah satu dasar pemerintah dalam mempertahankan status aset tersebut. Meski demikian, ia tetap membuka ruang bagi pihak yang mengklaim untuk membuktikan haknya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau mereka klaim itu milik mereka, silakan saja ajukan ke ranah hukum,” ujarnya.

Sesebutkan bahwa di kawasan yang sama, terdapat sejumlah fasilitas pemerintah lainnya, di antaranya Koramil, Samsat, Polsek Sangatta Utara, Lantas dan Kantor Urusan Agama (KUA) Sangatta. Simon menyebut sejumlah fasilitas tersebut telah memiliki sertifikat.

Namun, terkait status seluruh lahan tersebut apakah masih tercatat sebagai aset Pemkab Kutim atau telah dihibahkan kepada instansi vertikal, ia kembali mengatakan pihaknya masih perlu memastikan melalui data aset.

“Saya kurang tahu apakah itu masih aset pemerintah daerah atau sudah dihibahkan. Biasanya instansi vertikal pemerintah daerah menghibahkan. Kayaknya masih aset,” katanya.

Sementara itu, untuk lahan STG atau Taman Bersemi yang berada tidak jauh dari Puskesmas Sangatta Utara, ia memastikan lahan tersebut merupakan aset Pemkab Kutim.

“Statusnya itu diperkuat melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan yang di STG itu sudah dimenangkan di pengadilan dan putusannya sudah inkrah,” tandasnya. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *