P-KUA dan P-PPAS 2026 Disepakati, Kutim Siapkan Belanja Rp6,4 Triliun

banner 728x90

Kutipopini.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Kutim menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) dan Perubahan Prioritas serta Anggaran Sementara (P-PPAS) 2026. Kesepakatan tersebut menetapkan proyeksi pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp6,4 triliun, dengan defisit sekitar Rp19 miliar.

Kesepakatan dituangkan melalui Nota Kesepakatan Bersama yang ditandatangani Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Kutim Jimmi dan Wakil Ketua I DPRD Sayid Anjas dalam rapat paripurna, Jumat (25/09/2026).

Ketua DPRD Kutim Jimmi menegaskan, kesepakatan tersebut menjadi dasar untuk memasuki tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026. Ia meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menindaklanjuti hasil kesepakatan agar pembahasan tidak melewati waktu yang telah ditetapkan.

“Saya meminta kepada TAPD untuk segera menindaklanjuti nota kesepakatan ini agar pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 bisa berjalan tepat waktu. Kita ingin semua program prioritas yang menyentuh masyarakat bisa segera direalisasikan,” tegas Jimmi.

Sebelum kesepakatan diteken, DPRD terlebih dahulu mendengarkan laporan hasil pembahasan P-KUA dan P-PPAS yang disampaikan Sekretaris DPRD Kutim Jainuddin. Ia menyebut dokumen telah disempurnakan berdasarkan pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama TAPD.

“Dari hasil pembahasan Banggar DPRD dan TAPD, disepakati proyeksi Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Kutim tahun 2026 sebesar Rp6,4 triliun, dengan defisit Rp19 miliar. Seluruh dokumen telah disempurnakan sesuai hasil pembahasan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengapresiasi pembahasan yang dilakukan DPRD bersama pemerintah daerah hingga menghasilkan kesepakatan. Menurutnya, perubahan KUA-PPAS diperlukan untuk menyesuaikan kondisi pendapatan dan kebutuhan belanja prioritas daerah hingga akhir tahun anggaran.

“Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kutim yang telah bekerja keras membahas P-KUA dan P-PPAS ini. Perubahan ini sangat penting untuk menyesuaikan dinamika pembangunan dan keuangan daerah,” ujar Ardiansyah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, penyesuaian tersebut juga diarahkan untuk mempercepat sejumlah program strategis yang menjadi prioritas pemerintah daerah.

“Perubahan KUA-PPAS ini kita lakukan untuk menyesuaikan dinamika pembangunan, termasuk penyesuaian pendapatan, belanja prioritas, serta program-program strategis daerah yang harus kita percepat pelaksanaannya,” tandasnya. (ADV)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *