Pemkab Kutim Aktifkan Posko 24 Jam, Kabut Asap Jadi Perhatian

banner 728x90

Kutipopini.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutim, mengaktifkan Posko Penanganan Dampak Pencemaran Udara selama 24 jam. Langkah ini diambil untuk mempercepat pemantauan kondisi udara, kesehatan warga hingga penanganan potensi titik api.

Posko dipusatkan di Pusdalops BPBD Kutim dan diperkuat pos pendukung di setiap kecamatan. Koordinasi melibatkan perangkat daerah, pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas serta Masyarakat Peduli Api.

Posko juga menjadi pusat pengelolaan informasi kualitas udara. Puskesmas melakukan pengukuran secara berkala, kemudian hasilnya disampaikan kepada posko dan Dinas Lingkungan Hidup untuk diverifikasi sebelum diumumkan kepada masyarakat.

Kondisi udara menjadi dasar penguatan langkah tersebut. Pengukuran di Puskesmas Sangatta Utara pada 17 September mencatat PM2,5 mencapai 573 mikrogram per meter kubik dan PM10 menembus 1.450 mikrogram per meter kubik di luar gedung. Angka tersebut masuk kategori berbahaya dalam surat edaran pemerintah.

Selain itu, Pemkab Kutim juga meminta masyarakat menghentikan aktivitas yang berpotensi memunculkan sumber asap baru, termasuk pembakaran lahan dan sampah. Setiap kemunculan api diminta segera dilaporkan kepada BPBD maupun aparat terkait.

“Setiap titik api atau kebakaran lahan harus segera dilaporkan kepada BPBD dan aparat terkait,” pinta Bupati Kutim.

Di tengah kondisi tersebut, warga diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan. Kelompok rentan seperti bayi, balita, ibu hamil, lansia serta penderita penyakit paru dan jantung mendapat perhatian khusus. Kebijakan penanganan berlaku sejak 17 September 2026 hingga kualitas udara dinyatakan kembali aman.

“Guna untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah prioritas utama,” tegas pemerintah. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *