Kutipopini.com – Melalui Rapat Paripurna ke-VI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2026, Rabu (30/09/2026) malam.
Persetujuan tersebut menjadi akhir pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kutim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dokumen P-APBD selanjutnya masuk tahap evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur(Kaltim).
Anggaran yang disepakati menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp6,408 triliun. Sementara belanja mencapai Rp6,427 triliun. Selisih tersebut menghasilkan defisit Rp19,422 miliar.
Defisit ditutup melalui pembiayaan netto. Pemerintah menetapkan penerimaan pembiayaan Rp44,422 miliar dari SiLPA 2025 dan pengeluaran pembiayaan Rp25 miliar.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan hasil pembahasan DPRD diterima pemerintah daerah. Penyesuaian anggaran diarahkan untuk kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
“Penyesuaian ini tetap diarahkan pada enam prioritas pembangunan daerah, yaitu infrastruktur dan konektivitas, transformasi ekonomi berkelanjutan, kualitas sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan, kualitas lingkungan hidup, dan ketahanan pangan,” ujar Ardiansyah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Jimmi menegaskan pembahasan P-APBD dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan efektivitas anggaran.
Menurutnya, setiap perubahan anggaran harus tetap berpegang pada efisiensi dan efektivitas. DPRD juga akan mengawal pelaksanaan program yang telah disepakati.
“Setiap pergeseran dan penyesuaian anggaran harus berlandaskan prinsip efisiensi dan efektivitas,” tegas Jimmi.
Rapat yang dipimpin Jimmi tersebut dihadiri 29 anggota DPRD, unsur Forkopimda dan jajaran perangkat daerah. Setelah persetujuan bersama, Pemkab Kutim akan menyampaikan Raperda P-APBD 2026 kepada Gubernur Kaltim untuk dievaluasi.
P-APBD selanjutnya ditetapkan menjadi Perda setelah proses evaluasi selesai, sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah. (ADV)








